Posted on 24 August 2012 by Sarvirawan The World.
Definisi Shalat Jum’at
Shalat Jum’at adalah shalat wajib sebanyak dua rakaat yang dilaksanakan se-sudah khuthbah dalam waktu zhuhur pada hari Jum’at secara berjama’ah.
Hukum Shalat Jum’at
Hukum pelaksanaan shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain bagi laki_laki muslim yang tidak ada udzur yang dibenarkan dalam syari’at Islam. Dengan demikian, shalat Jum’at tidak wajib atas perempuan, anak_anak, hamba sahaya, orang sakit, dan orang_orang yang dalam perjalanan (musafir).
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. [QS. Al_Jumu’ah (62): 9]
Bentuk perintah pada ayat di atas, mengisyaratkan bahwa shalat Jum’at hukum-nya adalah wajib dilaksanakan. Keterangan lain disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana hadits berikut:
Shalat Jum’at itu hak yang wajib atas tiap_tiap orang Islam dengan berjama’ah, kecuali empat golongan, yaitu: hamba sahaya, perempuan, anak_anak dan orang sakit. [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al_Hakim]
Hadits di atas juga menjelaskan bahwa kewajiban melaksanbakan shalat Jum’at adalah benar adanya (hak), kecuali empat kelompok di atas. Karena wajibnya shalat Jum’at tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menandaskan dalam hadits yang lain: ”Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jum’at karena sifat malas semata_mata, niscaya Allah mencap dan menutup hati orang itu.” [Hadits ini diriwayatkan oleh lima ahli hadits]
Keutamaan Shalat Jum’at
Orang yang menghadiri pelaksanaan shalat Jum’at mempunyai keutamaan berdasarkan kehadirannya. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Pada hari Jum’at para malaikat berada di setiap pintu masjid. Mereka menulis orang yang datang awal sebagai orang yang awal. Ketika imam duduk (di atas mimbar), mereka menutup buku dan mulai mendengarkan khuthbah.” [Hadits shahih diriwayatkan oleh Al_Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu,]
Syarat Wajib Shalat Jum’at
Syarat wajib maksudnya adalah ketentuan yang menyebabkan seseorang diwajibkan melaksanakan shalat Jum’at. Adapun yang termasuk syarat wajib shalat Jum’at adalah:
- Islam, maka tidak wajib bagi orang yang tidak beragama Islam.
- Baligh (dewasa), maksudnya wajib bagi orang_orang yang sudah cukup umur, sehingga tidak wajib bagi anak_anak.
- Barakal sehat, maka orang yang tidak sehat akalnya tidak berkewajiban melaksanakan shalat Jum’at
- Laki_laki, artinya tidak wajib bagi perempuan.
- Sehat, maka tidak wajib bagi orang yang tidak mampu melaksanakannya karena sakit.
- Bermukim, artinya menetap di kotanya sendiri atau di kampungnya sendiri. Jika sedang berada dalam perjalanan (musafir), maka dia tidak wajib mengerjakan shalat Jum’at, tetapi wajib mengerjakan shalat zhuhur.
- Tidak udzur, artinya orang yang sudah tua renta tidak mampu lagi berjalan ke masjid untuk shalat Jum’at berjama’ah, maka tidak wajib baginya melaksnakan shalat Jum’at.
Syarat Sah Shalat Jum’at
Syarat sah maksudnya adalah sesuatu yang harus dipenuhi dalam melaksanakan shalat Jum’at. Adapun syarat sah shalat Jum’at adalah sebagai berikut:
- Dilaksanakan pada waktu zhuhur, pada hari Jum’at.
- Didahului dengan dua khuthbah
- Dilaksanakan di tempat yang tetap, artinya tempat tersebut jelas sehingga tidak menyulitkan jama’ah untuk melaksanakan shalat Jum’at.
- Dilaksanakan sebagaimana shalat lainnya dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
- Dilaksanakan secara berjama’ah. Mengenai ketentuan jumlah jama’ah, di kalangan ulama’ terdapat perbedaan pendapat. Ada yang berpendapat sekurang_kurangnya 40 orang, ada juga yang berpendapat dua orang saja sudah cukup, karena dua orang juga sudah termasuk berjama’ah.
Penulis berkata, ”Sepengetahuan penulis sejauh ini bahwa pendapat yang lebih rajih (kuat) adalah pendapat kedua yang berpendapat shalat Jum’ah tetap sah walaupun hanya dihadiri oleh dua orang saja, karena dua orang saja sudah termasuk berjama’ah.”
Sunnah_Sunnah Shalat Jum’at
Yang dimaksud dengan sunnah_sunnah shalat Jum’at adalah beberapa jenis perbuatan yang disunnahkan untuk dilakukan sebagai bentuk ibadah tambahan. Ibadah atau perbuatan ini dilakukan sebelum berangkat shalat Jum’at atau ketika berada di dalam masjid sebelum khuthbah dimulai. Adapun beberapa sunnah – sunnah shalat Jum’at adalah sebagai berikut:
- Mandi wajib sebelum berangkat ke masjid. Maksudnya mandi wajib tapi hukumnya adalah sunnah.
- Berhias dengan memakai pakaian yang terbaik, disunnahkan berwarna putih atau polos.
- Memakai harum_haruman (wangi_wangian)
- Memotong kuku, kumis bagi laki_laki, dan menyisir rambut dengan rapi.
- Bersegera menuju ke masjid, maksudnya tidak menunda_nunda waktu.
- Membaca Alquran atau berdzikir sebelum khuthbah dimulai.
- Memenuhi shaf (barisan) bagian depan atau yang masih kosong.
- Melaksanakan shalat sunnah Tahiyyatul Masjid sebanyak dua rakaat sebe-lum duduk.
Beberapa sunnah_sunnah shalat Jum’at di atas, dimaksudkan sebagai ibadah tambahan dan sangat baik untuk istiqamah dilakukan, karena selain mendapat pahada di sisi Allah Ta’ala sekaligus sebagai amalan ibadah shalat Jum’at. Dengan badan yang bersih, pakaian yang rapi, dan badan yang wangi, di-harapkan dapat menambah kekhusyu’an dan kenyamanan dalam melaksanakan shalat Jum’at. Manfaat yang dirasakan, bukan hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk orang yang ada di dekatnya.
Hal_Hal yang Menghalangi Melaksanakan Shalat Jum’at
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa hukum shalat Jum’at adalah wajib, namun jika ada hal_hal yang menglangi seseorang sehingga menyebabkan kesulitan melaksnakan shalat Jum’at, maka kewajiban tersebut dapat ditinggalkan. Tetapi orang tersebut tetap berkewajiban melaksanakan shalat zhuhur. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Shalat Jum’at itu hak yang wajib atas tiap_tiap orang Islam dengan berjama’ah, kecuali empat golongan, yaitu: hamba sahaya, perempuan, anak_anak dan orang sakit.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al_Hakim]
Berdasarkan hadits di atas, maka hal_hal yang menghalangi seseorang melaksa-nakan shalat Jum’at adalah sebagai berikut:
- Hamba sahaya.
- Perempuan.
- Anak_anak
- Orang sakit
Selain keempat hal di atas, bagi orang yang sedang bepergian (musafir) boleh meninggalkan shalat Jum’at, tetapi tetap melaksanakan shalat Jum’at.
Ketentuan Khuthbah Jum’at
Fungsi khuthbah Jum’at adalah memberikan peringatan agar senantiasa meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan segala perintah_Nya dan menjauhi segala larangan_Nya sesuai dengan tuntunan Rasul-ullah shalallalahu ’alaihi wa sallam.
Ada beberapa syarat dan rukun khuthbah yang harus dipenuhi. Jika ketentuan-ketentuan khuthbah tersebut tidak terpenuhi, maka khuthbahnya tidak sah. Begitu juga dengan shalat Jum’atnya menjadi tidak sah, karena khuthbah men-jadi syarat sahnya shalat Jum’at.
Syarat_Syarat Khuthbah Jum’at
Nor Hadi dalam bukunya, Ayo Memahami Fikih mengatakan bahwa syarat_syarat khuthbah Jum’at adalah sebagai berikut:
- Khuthbah dimulai setelah masuk waktu zhuhur.
- Dilakukan dengan berdiri, jika mampu.
- Duduk di antara dua khuthbah, sekurang_kurangnya berhenti sebentar.
- Dilakukan secara urut, rukunnya, khuthbah pertama dan khuthbah kedua dilakukan sebelum shalat Jum’at.
- Khuthbah diucapkan dengan suara yang keras, maksudnya terdengar oleh jama’ah.
- Khotib dalam keadaan suci dari hadats dan najis.
- Menutup aurat.
Rukun_Rukun Khuthbah Jum’at
Rukun_rukun khuthbah Jum’at adalah segala sesuatu yang harus ada dalam pelaksanaan khuthbah. Jika salah satu di antaranya tidak ada, maka khuthbah-nya tidak sah. Adapun rukun_rukun khuthbah Jum’at adalah sebagai berikut:
- Mengucapkan hamdalah (pujian) kepada Allah Ta’ala, pada permulaan khuthbah. Misalnya: Alhamdulillah….. dan seterusnya.
- Membaca shalawat atas Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam. Misalnya: Allahumma shalli ’ala Muhammad….. dan seterusnya.
- Membaca dua kalimat syahadat.
- Berwasiat untuk bertaqwa, dan memberi nasehat_nasehat yang bermanfaat.
- Membaca ayat Alquran pada salah satu dari dua khuthbah.
- Berdoa untuk kaum mukminin pada khuthbah yang kedua.
Sunnah_Sunnah Khuthbah
Mohammad Fauzi, A.G., dalam bukunya Pendidikan Agama Islam mengatakan bahwa sunnah_sunnah khuthbah Jum’at adalah sebagai berikut:
- Tempat berkhuthbah agak lebih tinggi seperti mimbar podium.
- Seorang khotib hendaklah yang fasih bacaannya.
- Memberi salam setelah naik mimbar.
- Duduk setelah memberi salam.
- Menertibkan rukun khuthbah yang tiga, dimulai dengan tahmid, shalawat, kemudian wasiat.
- Membaca surat Al_Ikhlash pada saat duduk antara dua khuthbah.
- Tidak lengah pada waktu khuthbah.
- Menggunakan bahasa Arab.
- Khuthbah tidak terlalu pendek dan tidak terlalu panjang.
Mempraktikkan Shalat Jum’at
- Sebelum shalat Jum’at dilaksanakan, terlebih dahulu harus dipenuhi ketentuan_ketentuan shalat Jum’at, antara lain syarat sah dan syarat wajib shalat Jum’at.
- Setelah waktu shalat telah tiba, khatib naik mimbat mengucapkan salam kepada jama’ah.
- Muadzin mengumandangkan adzan.
- Khatib membacakan khuthbahnya.
- Ketika khatib sedang membacakan khutbah, maka jama’ah hendaklah tenang, tertib, dan teratur; mendengarkan dengan khidmat; dan tidak berbicara, berbisik, maupun senda gurau karena perbuatan tersebut dapat menjadikan shalat Jum’atnya sia_sia. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Apabila engkau berkata kepada temanmu pada hari Jum’at ’diam’ sewaktu khatib berkhuthbah, maka sesungguhnya telah rusaklah Jum’atmu.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
- Setelah khuthbah pertama selesai, maka khatib duduk di antara dua khuth-bah.
- Kemudian khatib berdiri lagi untuk membacakan khuthbah kedua.
- Shalat Jum’at dilakukan setelah khuthbah kedua.
- Ketika shalat Jum’at berlangsung, maka perlu diperhatikan untuk memben-tuk shaf yang lurus, rapat, dan rapi; mengikuti peraturan shalat berjama’ah sebagaimana lainnya.; dan melakukan shalat Jum’at dengan khusyu’ dan tertib, baik secara lahir maupun batin
- Setelah selesai shalat Jum’at, maka kita tidak langsung meninggalkan tempat shalat, tetapi dianjurkan untuk berdzikir, berdoa, dan melaksanakan shalat ba’diyah Jumat dua rakaat atau empat rakaat.
Adab_Adab Hari Jum’at
’Abdul Hamid bin Abdurrahman As_Suhaibani dalam kitab Aadaab Islamiyyah menjelaskan ada beberapa adab pada hari Jum’at sebagai berikut:
- Memperbanyak doa dan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, karena di hari Jum’at terdapat waktu yang mustajab (dikabulkan doanya). Hal ini berdasarkan hadits, ”Di hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang jika seorang muslim melakukan shalat di dalamnya dan memohon sesuatu kepada Allah Ta’ala, niscaya permintaannya akan dikabulkan. Lalu beliau memberi isyarat dengan tangannya yang mwnunjukkan sedikitnya waktu itu.” [Hadits shahih, diriwayat-kan oleh Al_Bukhari hadits no. 9300 dan Muslim hadits no. 852]
- Memperbanyak shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam. Berdasarkan hadits, ”Perbanyaklah oleh kalian shalawat kepadaku pada hari Jum’at dan malam Jum’at, karena barangsiapa yang bershalawat kepadaku satu kali niscaya Allah bershalawat kepadanya sepuluh kali.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Al_Baihaqi dari Anas radhiyallahu ’anhu dengan sanad hasan. Lihat Syaikh Muhammad Nashiruddin Al_Albani, Silsilah Al_Ahaadits Ash_Shahiihah no. 1407]
- Mandi wajib, memakai wangi_wangian, dan memakai pakai_pakaian yang terbagus. Hal ini berdasarkan hadits, ”Tidaklah seorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, berminyak dengan minyak, atau meng-oleskan minyak wangi dari rumahnya, kemudian keluar (menuju masjid), dan dia tidak memisahkan dua orang (yang sedang duduk berdampingan), kemudian dia mendirikan shalat yang sesuai dengan tuntunannya, lalu diam mendengarkan (dengan seksama) ketika imam berkhuthbah, melainkan akan diampuni (dosa_dosanyay yayng terjadi) antara Jum’at tersebut dan ke Jum’at berikutnya. ” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari]
- Membaca Alquran surat Al_Kahfi. Berdasarkan hadits, ”Barangsiapa membaca surat Al_Kahfi pada hari Jum’at akan diberikan cahaya baginya di antara dua Jum’at.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Hakim (II/368) dan Al_Baihaqi (III/249) dishahihkan oleh Syaikh Al_Albani dalam kitab Irwa Al_Ghalil no. 626]
- Bersegera untuk datang lebih awal pada shalat Jum’at. Berdasarkan hadits, ”Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at seperti mandi janabah, lalu segera pergi ke masjid, maka seakan_akan berkurban dengan unta yang gemuk.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850, Abu Dawud no. 351, At_tirmidzi no. 499]
- Hendaknya mengerjakan shalat sunnah empat rakaat setelah selesai shalat Jum’at. Berdasarkan hadits, ”Apabila kalian telah selesai mengerjakan shalat Jum’at, maka shalat (sunnah)lah empat rakaat.” [Hadits shahih, diriwayat-kan oleh Muslim no. 881]
Fungsi Shalat Jum’at dalam Kehidupan
Di anatara beberapa fungsi shalat Jum’at adalah sebagai berikut:
- Mempererat tali persaudaraan. Dengan berkumpul, maka umat Islam yang berada dalam satu masjid dapat menumbuhkan rasa saling mengenal dalam suasana yang penuh persaudaraan.
- Menambah keimanan. Khuthbah yang menyentuh hati dan shalat yang penuh dengan kekhusyu’an dapat meningkatkan keimanan kaum muslimin kepada Allah Ta’ala.
- Menambah ilmu pengetahuan. Mendengarkan hal_hal yang bermanfaat dari isi khuthbah dapat menambah ilmu pengetahuan, terutama yang berhubungan dengan Islam.
- Manambah pahala. Dalam rangkaian shalat Jum’at banyak hal_hal sunnah yang perlu dikerjakan, seperti shalat tahiyatul masjid, membaca Alquran, berdzikir, dan sebagainya, maka semua itu akan menambah pahala di sisi Allah Ta’ala.
Semoga bermanfaat !
Source :
Writed by: Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I
Posting Komentar